بِسمِ اللهِ يَا هَادِي الضَّلاَل
وَرَادَّ الضَّالَّةِ
اردُد عَلَيَّ ضَالَتِي بِعِزَّتِكَ وَسُلطَانِكَ
فَإِنَّهَا مِن عَطَائِكَ وَفَضلِكَ
Bismillah Yaa Hadii adh Dhalal
wa Roodda adh Dhaalah
Urdud ‘alayya Dhalatiy bi ‘Izzatika wa Sulthanika
Fa Innaha min Athaaika wa Fadhlika
(Dengan nama Allah, Wahai Yang Menunjuki yang tersesat dan Yang Mengembalikan yang hilang (maka) kembalikanlah kepadaku (sesuatu) yang hilang (dari) ku dengan keagungan-Mu dan kekuasaan-Mu. Sesungguhnya ia (sesuatu) itu adalah pemberian-Mu dan karunia-Mu).”
Al Hakim mengatakan bahwa para perawinya adalah orang-orang yang bisa dipercaya (mautsuq) dari orang-orang Madinah dan tak satu pun dari mereka cacat. (Markaz al Fatwa No. 6815)
makasih kak, infonya sangat bermanfaat
BalasHapus